Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya

2026
12
MAR

Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya

Oleh : Admin | Dilihat: 289 kali

PENCEGAHAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya serta Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, seluruh aparatur peradilan diimbau untuk:

- Tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

- Tidak meminta dana, hadiah, atau parsel Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lain.

- Menolak setiap bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi independensi serta profesionalitas aparatur peradilan.

- Apabila terdapat gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

- Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Melalui komitmen ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan dapat menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Statistik Pengunjung

Hari Ini 450
Kemarin 2,310
Total 438,587
Online 27
×